Kemenag Ajukan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah

12 Feb 2026 Admin RUANG DATA DF
Kemenag Ajukan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah. Usulan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini mengharapkan peningkatan status dan kesejahteraan melalui skema PPPK.

Informasi ini disampaikan dalam publikasi bertagar #berita #ayomadrasah yang juga dimuat melalui kanal Ayo Madrasah (www.ayomadrasah.id
). Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan formasi PPPK dalam jumlah yang signifikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret terkait pengusulan tersebut. Ia menyatakan:

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses pengusulan sedang berjalan dan melibatkan koordinasi lintas kementerian. Jumlah 630 ribu formasi yang diajukan dinilai sebagai langkah besar dalam upaya memperkuat kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Sebagaimana tercantum dalam sumber pada gambar, informasi ini juga merujuk pada laman resmi kemenag.go.id, yang menjadi rujukan resmi kebijakan dan pernyataan Kementerian Agama.

Dampak bagi Guru Madrasah

Jika usulan ini terealisasi, maka peluang guru madrasah untuk mendapatkan status PPPK akan semakin terbuka lebar. Kebijakan ini diharapkan dapat:

Meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta

Memberikan kepastian status kepegawaian

Memperkuat kualitas pendidikan madrasah

Mendukung pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan Islam serta meningkatkan profesionalitas guru madrasah melalui skema kepegawaian yang lebih terstruktur.
Kembali